Saturday 12 December 2015

Korea Selatan Legalkan Membuat Film Panas?





Seorang pria asal Korea Selatan dibebaskan dari tuntutan membuat dan menyebarkan film porno. Pihak berwenang menangkap pria tersebut karena dinilai melakukan hubungan seksual dengan gadis dibawah umur.

Dilansir dari Rocketnews, dari hasil persidangan menyatakan jika film porno tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan gadis di video tersebut sudah berusia 17 tahun ke atas. Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa hal itu bukan tindakan kriminal.

Menurut undang-undang perlindungan anak Korea Selatan bahwa memproduksi atau membuat sebuah pornografi dengan orang di bawah umur atau anak-anak adalah kejahatan. Menurut hakim, wanita ini telah memberikan persetujuan untuk membuat video tanpa imbalan apapun. Dengan pernyataan seperti itu, maka pengadilan pun mempertimbangkan bahwa itu bukan pornografi.

Pria ini membuat video tersebut dan kemudian menyebarkannya. Namun, wanita tersebut meminta untuk menghapusnya. Sayangnya, video ini secara viral telah menyebar dan sempat dinilai sebagai video porno di bawah umur.

No comments:

Post a Comment